Prosedur penerbitan duplikat buku nikah

Buku Nikah Hilang atau rusak? Inilah Tatacara Membuat Duplikat Buku Nikah. GRATIS
1. Penerbitan Duplikat Buku Nikah karena hilang:
  • Anda harus membuat surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian. Dalam surat kehilangan tersebut mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah dan KUA yang mengeluarkan.
  • Membuat surat permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah ditandatangi pasangan suami istri pakai materai 6000 (biasanya blanko sudah disediakan di KUA)
  • Surat kehilangan dari kepolisian ASLI dan surat permohonan ASLI dibawa ke KUA yang mengeluarkan buku nikah untuk dibuatkan duplikatnya.  Awas jangan datang ke KUA yang lain.
  • Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.
2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah karena rusak :
  • Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah, pakai materai 6000 ditanda tangani suami istri. Ada juga yang membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili. Surat surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan.
  • Surat pengatar pembuatan duplikat buku nikah beserta buku nikah yang rusak dibawa ke KUA yang mengeluarkan untuk dibuatkan duplikatnya.
  • Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.
Share on Google Plus

About KUA MLANDINGAN

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment