
1. Penerbitan Duplikat
Buku Nikah karena hilang:
- Anda harus membuat surat
keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian. Dalam surat kehilangan
tersebut mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah dan KUA yang
mengeluarkan.
- Membuat surat permohonan
Penerbitan Duplikat Buku Nikah ditandatangi pasangan suami istri pakai
materai 6000 (biasanya blanko sudah disediakan di KUA)
- Surat kehilangan dari
kepolisian ASLI dan surat permohonan ASLI dibawa ke KUA yang mengeluarkan
buku nikah untuk dibuatkan duplikatnya. Awas jangan datang ke KUA
yang lain.
- Siapkan pas foto berwarna
ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing
suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
- Petugas KUA akan mengajukan
permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai
fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.
2. Penerbitan Duplikat
Buku Nikah karena rusak :
- Membuat surat permohonan
penerbitan duplikat buku nikah, pakai materai 6000 ditanda tangani suami
istri. Ada juga yang membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai
domisili. Surat surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal
pernikahan.
- Surat pengatar pembuatan
duplikat buku nikah beserta buku nikah yang rusak dibawa ke KUA yang
mengeluarkan untuk dibuatkan duplikatnya.
- Siapkan pas foto berwarna
ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing
suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
- Petugas KUA akan mengajukan
permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai
fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.
0 comments:
Post a Comment